Suami di Tanah Datar, Sumbar tega Jual Istri Lunasi Utang, Dia Sendiri Lucuti Pakaian Istrinya Saat Akan Digauli

Ilustrasi

BATUSANGKAR - HS (20-an), warga Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat ini, sungguh durjana.

Pria ini tega menjual istrinya kepada N (40-an) untuk melunasi utangnya.

Dikutip dari Okezone.com, HS bahkan melucuti paksa pakaian istrinya saat akan digauli N.

''Bahkan suaminya ini melucuti pakaian istrinya secara paksa dan menyerahkan kepada N melakukan hubungan suami-istri,'' ungkap tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial, yang mewakili Datuk Rajo Putih sebagai tokoh adat di daerah tersebut, Kamis (16/7/2020).

Dituturkan Hijrah, korban tidak bisa melawan lantaran suaminya mengancam dan bahkan memukulnya.

Hal itu terungkap ketika korban dan kedua pelaku dipanggil pemerintah jorong (dusun) setempat pada awal Juli lalu.

''Awalnya ini hanya isu yang beredar di tengah masyarakat, warga juga mulai resah atas isu tersebut. Saat itu pemerintah jorong langsung menanggapi dengan memanggil HS, istrinya dan N. Mereka mengakui perbuatan itu,'' ucapnya.

Mereka dipanggil oleh pihak jorong dan FKPM (Forum Komunikasi Polisi Masyarakat), serta ninik mamak (toko adat).

''Mereka mengakui ini sudah melakukan berulang kali. Saat ini, perempuan (korban) dalam kondisi hamil dua bulan dan tidak tahu ini anak siapa.  Tapi diduga anak N. Karena dua tahun berumah tangga, mereka tidak memiliki anak,'' jelasnya.

Lanjut Hijrah, kasus suami menjual istri ini bermula sekira awal 2020.

HS kerap berutang kepada N senilai Rp200 ribu, dan setiap berutang kemudian tidak sanggup membayar utangnya.

Lalu HS menyerahkan istrinya kepada N. Begitulah seterusnya, sampai akhirnya terkuak.

''Kita menduga sudah belasan kali melakukan hal itu,'' ucapnya.

Setelah dipanggil pemerintah jorong setempat, HS membawa istrinya keluar dari kampung dan lari ke Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

''Kita mengkhawatirkan untuk memenuhi biaya hidup (pelaku), dia (korban) akan dijajakan kepada orang lain,'' kata Hijrah.

Saat diketahui HS membawa istrinya kabur, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat, tapi disarankan ke Polres.

''Pertimbangan petugas Polsek setempat, pertama ini harus dilaporkan ke Unit PPA di Polres Tanah Datar. Kedua, yang melapor harus perempuan korban sendiri. Kebetulan, saat itu, saya sendiri yang mendampingi orangtua yang bersangkutan,'' ungkap Hijrah.

''Untuk melapor ke Polres saja jarak dari tempat korban ke Polres itu ada 40 kilometer, sementara ayah korban ini sudah berusia 70 an dan sakit-sakitan, tidak sanggup melakukan, apalagi bolak-balik dari Polres ke rumahnya. Sampai saat ini keluarga korban hanya bisa pasrah,'' ucapnya.

Sementara Wali Jorong setempat, Oksuriono membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengharapkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini.

''Kita bersama masyarakat mengharapkan kasus ini disusut oleh kepolisian, jangan hanya diselesaikan secara hukum adat,'' ujarnya.HS dan korban merupakan petani yang menggarap tanah milik orang lain.

Mereka tinggal di pondok persawahan. Hasil garapan mereka tersebut akan dibagi dua dengan pemilik sawah.

Sementara N juga seorang petani yang tinggal di daerah yang sama dan sudah pernah punya istri.

''N ini sudah pernah punya istri kemudian tidak tahu apakah mereka bercerai atau istrinya kabur, yang jelas dia ini merupakan warga setempat,'' pungkasnya.***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NEKAT!! Suami Jual Istri Seharga Rp 50 Ribu ke Banyak Pria di Pasuruan, Adegan Ranjang Direkam untuk Promosi

Sedih : Nasib Kucing Peliharaan yang Tergiling dalam Mesin Cuci Selama 12 Menit

Aniaya Saksi Pembunuhan, Polda Sumatra Utara Akui Aniaya Saksi Hingga Babak Belur